Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Merdeka atau Mati, Penjajah di Negeri Sendiri

17 Agustus 2021   21:45 Diperbarui: 17 Agustus 2021   22:26 197 1
Dirgahayu Republik Indonesia. 76 tahun sudah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan. Namun, apakah bangsa kita sudah benar-benar merdeka? Rasanya baru kemarin saya membaca berita tentang permohonan pembebasan hukuman oleh seorang tersangka koruptor. Memang tidak mengherankan jika kita mendengar jenakanya negeri ini. Sudah merdeka, tapi dijajah anak negeri. Kesejahteraan dicuri wakil sendiri, kebebasan berpendapat dibungkam undang-undang, alam dalam cengkeraman pemegang saham, perlindungan perempuanpun belum menemukan titik terang.

  1. Kesejahteraan dicuri wakil sendiri. Kasus korupsi di Indonesia memang bukan barang langka. Sudah berdiri pemberantasnya, dilumpuhkan juga. Sebenarnya banyak dari mereka yang jujur, berintegritas, dan penuh prestasi. Tapi citranya dirusak teman sendiri.
  2. Kebebasan berpendapat dibungkam undang-undang. Dasar hukum yang seharusnya melindungi dari tindak kejahatan, kini malah menjadi genderang perang. Tidak sedikit yang terpenjara karena membuka suara. Dipaksa diam di bawah kekuasaan, difokuskan pada satu titik, "pencemaran nama baik". Klasik.
  3. Alam dalam cengkeraman pemegang saham. Tidak satu atau dua kali kita mendengar tentang reklamasi, mulai dari Jakarta hingga ke Bali. Dengan dalih perluasan lahan, tanpa memperhatikan lingkungan dan hidup nelayan. Suara para nelayan dan para penggiat lingkungan rasanya hanya terdengar lirih, dibandingkan iming-iming investasi yang menjanjikan. Pemegang sahamnya? Ya pengusaha negeri sendiri. Ini baru reklamasi, belum pencemaran sungai, pembakaran hutan, dan masih banyak lagi.
  4. Perlindungan perempuan belum menemukan titik terang. Dua hari yang lalu, lagi-lagi kasus pelecehan seksual mencuat ke permukaan. Seorang pemengaruh wanita yang bersuara tentang pelecehan seksual yang dialaminya sampai dengan mempermalukan pelaku di sosial media miliknya. Kita semua memang sudah geram. Tidak ada hukum yang bisa menjerat kasus-kasus ini. Berkali-kali disuarakan untuk mengesahkan undang-undang perlindungan, tapi tak kunjung ada perubahan, tak kunjung ada titik terang. Kenapa ya?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun