Hukum internasional adalah sistem aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan entitas internasional lainnya. Hukum internasional berfungsi sebagai kerangka kerja untuk menjaga perdamaian, mengatur interaksi antarnegara, melindungi hak asasi manusia, dan mengatur berbagai isu global, seperti perdagangan internasional, lingkungan, hukum kemanusiaan, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL