Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget Pilihan

Melirik Lima Manfaat Migrasi Televisi Digital untuk Masyarakat Indonesia

18 Agustus 2021   19:51 Diperbarui: 19 Agustus 2021   22:40 570 2
Akhirnya, setelah mengudara hampir 6 dekade, siaran televisi analog akan digantikan oleh siaran televisi digital. Proses peralihan yang disebut juga sebagai Analog Switch Off (ASO)  ini merupakan amanat dari  UU No. 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai salah satu aturan turunan dari  UU Ciptaker, mewajibkan Analog Switch Off paling lambat harus terlaksana di November 2022 mendatang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun