Akhirnya, setelah mengudara hampir 6 dekade, siaran televisi analog akan digantikan oleh siaran televisi digital. Proses peralihan yang disebut juga sebagai Analog Switch Off (ASO) ini merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai salah satu aturan turunan dari UU Ciptaker, mewajibkan Analog Switch Off paling lambat harus terlaksana di November 2022 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL