Pasca disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa menjadi UU Ormas oleh DPR RI pada Senin (24/10) kemarin, beragam reaksi muncul dari publik. Tak hanya yang terlihat mendukung peraturan tersebut, tetapi juga mereka yang kukuh menolaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL