15 November 2017 14:36Diperbarui: 15 November 2017 14:497670
Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1,5 tahun kepada Buni Yani. Terdakwa terbukti telah melakukan ujaran kebencian beranuansa SARA.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.