Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kabar Gembira untuk Kebebasan Beragama di Indonesia

10 November 2017   20:08 Diperbarui: 10 November 2017   20:15 557 0
Kebuntuan puluhan tahun terhadap penghayat kepercayaan yang tidak boleh mencantumkan status keyakinan di kolom agama terpecahkan oleh putusan MK ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun