Jatiroto (27/7). Sejak pertama kali dilaporkannya kasus Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020, hingga 27 Juli 2021 terdapat lebih dari 3 juta kasus dengan lebih dari 86 ribu kasus meninggal dunia. Hal ini membuat masyarakat harus beradaptasi dengan era
new normal atau penerapan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan yang diberlakukan adalah himbauan kepada masyarakat untuk melindungi diri dari virus Sars-Cov-2, yakni dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal dua meter, membatasi mobilitas, menghindari keramaian/ kerumunan, dan menghindari makan bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL