Para pembaca yang budiman, bahwa perjuangan warga apartemen Graha Cempaka Mas murni sebagai perjuangan
MEMBELA HAK warga Rumah Susun atau Apartemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), sama sekali bukan perjuangan untuk mengambil HAK pihak lain atau ke pengelola, dan bukanlah perjuangan minta belas kasihan dari pemerintah saat ini yang sedang berkuasa, tapi sebaliknya sebagai warga justru perjuangan ini semata-mata untuk mengingatkan serta mendorong pemerintah beserta aparaturnya untuk bangun dari tidur nyenyaknya (selama ini tidur pulas) serta mengingatkan untuk berani menegakkan Undang-Undang yang dibuatnya sendiri secara konsekuen sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita tahu bahwa Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL