Untuk mewujudkan pembangunan IKN, Kementerian LHK melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yaitu dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian, dan pemulihan lahan bekas tambang. Reklamasi lahan bekas tambang merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini memberikan beberapa dampak bagi masyarakat, seperti membantu mitigasi bencana, penurunan sedimentasi di sungai dan waduk akibat erosi, serta meningkatkan pendapatan masyarakat akibat pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembuatan bibit tanaman. Namun, program RHL ini menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tersebut hanya dievaluasi melalui realisasi kegiatan, berupa pengukuran tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman, bukan tingkat pemulihan fungsi lahan. Faktanya, program ini justru menunjukkan tingkat kerusakan hutan yang semakin meningkat. Salah satu kecurigaannya adalah tidak adanya dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam program RHL ini karena masyarakat merasa bahwa program ini tidak memberikan manfaat langsung yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Selain itu juga karena mereka belum mendapatkan motivasi yang cukup untuk melaksanakan praktik pengelolaan lahan berdasarkan prinsip konservasi tanah dan air.
RHL merupakan prosedur yang melibatkan semua aspek, memakan waktu lama (bertahun-tahun), melibatkan semua pihak, dan menggunakan banyak sumber daya. Keberhasilan rencana rehabilitasi hutan dan lahan sebagian besar dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu faktor teknis, kelembagaan, dan sosial ekonomi masyarakat sasaran. Selain itu juga pemahaman dan partisipasi publik merupakan faktor kunci untuk mendukung dan memastikan keberhasilan program RHL. Untuk menentukan tingkat keberhasilan RHL, mengurangi risiko kegagalan atau meningkatkan tingkat keberhasilan, perlu dilakukan berbagai langkah dan proses pengelolaan, salah satunya adalah evaluasi RHL. Kesimpulannya adalah kita sebagai masyarakat harus mendukung dan ikut berpartisipasi pada kebijakan pemerintah, yaitu program RHL dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pembangunan IKN sesuai dengan yang dinyatakan dalam Undang-Undang.
Referensi
Anonim. (n.d.). Wujudkan Konsep Forest City Di IKN, KSP: Pemerintah Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Kantor Staf Presiden. Diakses pada 20 Agustus 2023. https://www.ksp.go.id/wujudkan-konsep-forest-city-di-ikn-ksp-pemerintah-rehabilitasi-hutan-dan-lahan.html
Sebijak-institute.fkt, O. (2020, September 28). Perlunya Melindungi Ekosistem Hutan Di Kawasan Calon Ibu kota negara baru. Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 20 Agustus 2023. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2020/09/28/perlunya-melindungi-ekosistem-hutan-di-kawasan-calon-ibu-kota-negara-baru/