Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bandung

Standar Pelayanan Minimal untuk Bus Rapid Transit (BRT) Perkotaan Cekungan Bandung

31 Mei 2024   16:35 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:02 135 0
Standar Pelayanan Mininum terkait Bus Rapid Transit (BRT) terdapat dalam beberapa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dlaam Tratek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI Jakarta) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Jenis pelayanan dasar dari ketiga peraturan tersebut yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun