Kawasan Ex TPA Leuwigajah memiliki luas total lahan 79,4148 Ha yang sejak tahun 2005 ditutup dan belum dikelola dengan baik. Lahan ini dimiliki oleh Kota Bandung (45,12 Ha), Kota Cimahi (11,10 Ha), Kabupaten Bandung (6,32 Ha) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (16,85 Ha). Kondisi eksisting di bukit atas warga memanfaatkan lahan untuk menanam pohon pisang dan singkong, sedangkan di kawasan bawah yang landai sebagai lahan persawahan. Pada tahun 2021, lahan eks TPA Leuwigajah sempat masuk ke dalam list usulan lokasi yang didanai Program Integrated Solid Waste Management (ISWMP) dengan anggaran senilai 115 miliar rupiah. Namun dikarenakan tidak mampu memenuhi readiness criteria yaitu lahan clean and clear (bersertifikat) maka digugurkan dari list usulan lokasi.
KEMBALI KE ARTIKEL