Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kriminalisasi dan Konspirasi Perkara di Kejaksaan Negeri Bengkalis

25 Agustus 2014   15:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:37 209 0
Bengkalis, 11 Agustus 2014

Nomor : 02/DSJ.KJB/VIII/2014
Lampiran. : 1 berkas
Perihal : Klarifikasi Audit BPK palsu & Surat SP3

Kepada Yth Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Di
Bengkalis

Dengan Hormat,

Bertepatan suasana hari raya Idul Fitri, dihari kemenangan bagi umat Islam, setelah satu bulan melaksanakan puasa, saya Iwan Eriadi, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir & bathin. Semoga Allah melimpahkan  rahmat Nya kepada bpk. Kajari Bengkalis dan jajarannya. Amin ya rabbal alamin.   Bapak kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang saya hormati. Melalui surat ini saya ingin mengabarkan bahwa ini adalah surat kedua saya yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dimana surat terdahulu tertanggal 21 Februari 2012 sampai saat ini masih belum atau tidak pernah mendapat balasan.

Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya kembali ingin menanyakan tentang kejanggalan prosedur penuntutan dan penanganan dua kasus yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara Kapal Patroli Elang Laut dan Docking KMP Tasik Gemilang di Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis.

Saat ini ada dua hal utama yang ingin saya tanyakan, yaitu menyangkut Audit BPK palsu dan Surat SP3 terhadap Ir. Anwar Zainal berkaitan dengan pengadaan Kapal Patroli Elang Laut. Dimana poin-poin yang ingin saya tanyakan adalah sbb:

1. Disaksikan oleh  khalayak ramai, di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Dedy Prio Handoyo SH, telah mengakui bahwa JPU mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggunakan Audit BPK palsu Nomor : 44 / S / XVIII.PEK/ 2 / 2009. Surat pemberitahuan audit BPK tersebut ditandatangani oleh Nana Lukmana SH, Kepala Seksi Pidana Khusus selaku Jaksa Penyidik, Atas Nama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tertanggal 18 Agustus 2010.

Pertanyaan saya: sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, di dalam penegakan hukum yang berkeadilan bolehkah Jaksa Penuntut Umum menuntut dan mendakwa seseorang menjadi tersangka korupsi menggunakan Audit BPK Palsu? Kemudian apakah secara Hukum dibenarkan JPU mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor dengan dokumen rekayasa dan audit BPK Palsu tersebut?

2. Selama masa kepemimpinan bapak sebagai Kepala Kejaksaan Negerai Bengkalis, saya pernah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik, untuk tersangka Ir. Anwar Zainal selaku kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan Kapal Patroli Elang Laut Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis. Berdasarkan surat panggilan Nomor : B-562/N.4.14/Fd.1/02/2013 tanggal 12 Februari dan surat Nomor : B-578/N.4.14/Fd.1/02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh: ARJUNA MEGHANADA, SH. MH, selaku Kasi Pidsus.

Saat itu ada kejanggalan yang terjadi,  selama saya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi tidak sekalipun keterangan yang saya sampaikan dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apakah pemeriksaan itu hanya formalistas belaka? Atau memang seperti itu standard penyidikan dalam suatu perkara yang dipraktikkan oleh Jaksa selama ini?

Selanjutnya, sebagaimana pengakuan tersangka Ir. Anwar Zainal, setelah beberapa lama dilakukan pemeriksaan terhadap semua Berkas Perkara termasuk menyelidiki rekayasa Audit BPK RI palsu tertanggal 18 Agustus 2010 yang dijadikan bukti kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum,  maka dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa Ir. Anwar Zainal dinyatakan tidak bersalah dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sungguh menjadi suatu mukjizat hal penghentian penyidikan tersebut sangat sesuai dengan penegasan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.   Dengan demikian dapat disimpulkan alasan penyidik menghentikan penyidikan terhadap Ir. Anwar Zainal sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP adalah: Karena tidak terdapat cukup bukti; Karena peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; maka penyidikan dihentikan demi hukum.

Bukankah, apabila hal penghentian penyidikan diberikan kepada Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Anggaran yang dijadikan tersangka pada pengadaan Kapal Patroli Elang Laut tersebut, maka perlakuan yang sama seharusnya berlaku pula kepada saya sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak dan menjalankan semua intruksi dari Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Barang/Jasa.

Pertanyaan saya: dengan fakta yang dilakukan oleh penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerjasama dengan penegak hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menangani perkara ini, apakah tindakan seperti ini dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku? Disatu sisi menjerumuskan seseorang ke Penjara dengan menggunakan hasil rekayasa audit BPK palsu untuk menjerat tersangka, disisi lain Jaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Anggaran. Atau apakah semua ini hanya demi menunjukkan prestasi kerja yang baik di mata masyarakat maka saya  harus menjadi tumbal kekuasaan Hukum absolut Kejaksaan Negeri Bengkalis? Bila tidak diklarifikasi, hal ini akan menjadi bukti sejarah penegakan hukum penuh rekayasa di Negara tercinta ini yang dilakukan oleh lembaga penegak Hukum yang diharapkan oleh rakyat Indonesia bisa berlaku adil.

Untuk tidak menghilangkan kebanggaan dan kepercayaan kami sebagai masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Kejaksaan yang bapak pimpin, demi penegakan hukum yang beradap, sebagai orang yang mendapat perlakuan tidak adil dan di zalimi oleh sebuah konspirasi hukum, saya atas nama rakyat Indonesia mohon kepada bpk. Mukhlis SH. MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang melanjutkan tugas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengakalis Andi Muhammad Hamka SH dalam pemberantasan korupsi di Kab. Bengkalis. Kiranya dapat bapak mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan saya tersebut diatas.

Fakta kecurangan ini dapat dilihat dalam BERKAS PERKARA No. REG. PERKARA : PDS-03/RP.3/08/2010 yang didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, berikut kejanggalan di dalam Salinan Putusan Perkara Nomor : 02/PID.SUS/2011/PN.PBR. Dimana konspirasi ini diterima dengan baik oleh oknum Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan amar putusan yang penuh rekayasa dan ketidakadilan.

Bila pengaduan pemalsuan Audit BPK RI ini hanya dianggap angin lalu, maka tidaklah salah bila rakyat Indonesia kelak sudah tidak mempercayai penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa dan Hakim di Negera ini. Sebagai orang yang dirugikan saya akan terus berjuang menegakkan keadilan ini sampai kepanpun, kemanapun, hingga ke akhir hayat. Apalagi dua pekerjaan yang saya laksanakan dengan niat baik telah  selesai 100% secara sempurna sesuai dengan perjanjian kontrak mengikuti perintah Pengguna Anggaran berikut addendum tertulis maupun instruksi lisan dan tidak ada kurang satu apapun.  Bahkan sampai detik ini kapal Patroli Elang Laut masih dipergunakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis begitu pula dengan KMP Tasik Gemilang.

Untuk bahan pengetahuan bapak, perlu juga saya sampaikan bahwa ada sebuah bukti awal cukup otentik yang saya sapat dari sebuah rekaman pembicaraan  antara mantan Kadishub dan mantan Kabid Darat Dinas Perhubungan Bengkalis, tentang penyebab perkara pada Dinas Perhubungan ini dinaikakan oleh Mantan Kajari Bengkalis Andi Muhamad Hamka SH.

Sebagaimana isi  rekaman itu, bahwa oknum mantan Kajari Bengkalis tersebut pernah meminta proyek, juga meminta uang kepada mantan Kadishub Bengkalis. Bahkan sebelumnya telah pernah dipenuhi oleh kontraktor rekanan Dishub kepada yang bersangkutan.

Namun oleh mantan Kadishub permintaan tersebut tidak dipenuhinya dan disinilah awal bermula terjadi kasus. Dengan demikian, motif kriminalisasi dua perkara pada Dinas Perhubungan Bengkalis ini dapat diduga dan patut diduga bermotif dendam dan pemerasan karena permintaan tidak dipenuhi.

Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang bertanggung jawab mengawal dan memberantas korupsi di bumi Bengkalis,  saya anggap informasi yang saya sampaikan ini sekaligus menjadi suatu bentuk laporan permulaan. Dan mohon kiranya bapak dapat menyelidiki sekaligus mengklarifikasi kriminalisasi dua perkara yang dilakukan oleh oknum-oknum di institusi yang bapak pimpin supaya menjadi terang benderang dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebab bila tidak tuntas maka dengan bukti-bukti rekayasa seperti ini masyarakat akan beranggapan bahwa perkara yang dinaikkan Jaksa ke Pengadilan bukanlah untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi dan pencitraan dari sebuah lembaga hukum guna mengelabui masyarakat biar bisa di anggap oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis benar-benar berkomitment untuk memberantas korupsi, sementara perkara yang benar-benar terindikasi korupsi didiamkan saja dalam sepi.

Untuk mengasah idealisme pemberantasan Korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan saya akan terus  mengungkapkan kesewenangan ini agar kelak kemudian hari Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan ini benar-benar memiliki integritas dan dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.

Atasnama kebenaran yang hakiki, dan mengingat akibat penzaliman dan  perbuatan semena-mena ini, telah membuat semua usaha yang saya rintis menjadi bangkrut total. Secara psikologis keluarga saya yang dulu harmonis kini hancur berantakan. Anak-anak yang dulu bercita-cita tinggi kini telah putus sekolah, kedua orang tua saya, kini sakit-sakitan dan mengalami stroke gara-gara mendengar berita saya masuk penjara, maka dalam hidup ini tidak ada yang perlu saya takutkan lagi. Dan hal inilah yang mendorong saya untuk terus berjuang menuntut keadilan sampai akhir hayat. Oleh karenanya saya siap bertanggung jawab, tidak hanya didepan Hukum yang amburadul hasil akal-akalan oknum Jaksa dan oknum Hakim saja, di pengadilan akhirat pun saya siap mempertanggung jawabkannya.

Demikian Semua pernyataan ini saya sampaikan dengan benar sebagaimana adanya, saya siap  bertanggung jawab dan bersedia diperiksa untuk membuktikan semua pernyataan ini. Atas klarifikasi dan kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya

Ttd

wan Eriadi
Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bpk. Presiden Republik Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi RI
3. Mahkamah Agung RI
4. Kejaksaan Agung RI
5. Kementerian Hukum dan Ham RI
6. Komisi Kejaksaan RI
7. Pengadilan Tipikor Pekanbaru
8. Komisi Hak Asasi Manusia RI
9. Indonesia Corruption Watch
10. Media Internet
11. Media Elektronik Lokal/Nasional
12. Arsipo

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun