Guru sebagai insan pendidikan mempunyai peran dan posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru mempunyai tugas luhur dan mulia karena merupakan peletak dasar bagi terbentuknya insan-insan unggul masa depan. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL