Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kompetensi Kepribadian dan Sosial Guru Tanggung Jawab Siapa?

15 November 2015   10:16 Diperbarui: 9 April 2017   17:30 760 0
Di dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru disebutkan bahwa idealnya seorang guru wajib memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja seorang guru yang menunjang tugas pokok dan fungsinya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun