Di dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru disebutkan bahwa idealnya seorang guru wajib memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja seorang guru yang menunjang tugas pokok dan fungsinya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
KEMBALI KE ARTIKEL