Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Rokok Itu Candu

15 Maret 2010   08:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:25 235 0
Masih ingat tentang hilangnya salah satu ayat dalam UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 14 September lalu. Ayat yang dimaksud adalah ayat 2 Pasal 113 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan tembakau. Pada waktu disahkan di paripurna DPR, Pasal 113 itu terdiri 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus. Ayat 2 Pasal 113 UU 113 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun