Masih ingat tentang hilangnya salah satu ayat dalam UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 14 September lalu. Ayat yang dimaksud adalah ayat 2 Pasal 113 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan tembakau. Pada waktu disahkan di paripurna DPR, Pasal 113 itu terdiri 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus. Ayat 2 Pasal 113 UU 113 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”
KEMBALI KE ARTIKEL