Di Dalam Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang maka hal tersebut badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan sebuah undang Undang untuk menjadi sebuah melindungi segenap Bangsa.Serta Mengingat bahwasannya indonesia adalah negara hukum rule of law Yang dimana dilihat dari kualitas Perundang Undangannya.Lantas Bagaimana Jika Badan Legislatif Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Tidak paham Hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL