Dunia saat ini mulai bertransisi dari penggunaan energi tak terbarukan ke energi baru terbarukan (EBT). Hal ini didasari dengan disetujuinya perjanjian paris (
The Paris Agreement) di tahun 2015. sebanyak 192 negara telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di angka 0. Indonesia merupakan salah satu negara yang bersepakat akan perjanjian tersebut. Kebijakan transisi energi di Indonesia  dilandasi oleh Rancangan Undang-Udang (RUU) Energi Baru Terbarukan.
KEMBALI KE ARTIKEL