Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001. Korupsi dapat terjadi dimana saja, tidak hanya di lembaga-lembaga negara yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, namun juga sampai di tingkat daerah yang paling rendah. Seperti korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa dari pelaksanaan program-program pemerintah di daerahnya dengan berbagai dalih.