Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Melawan Apatisme Masyarakat Desa Atas Korupsi Pejabat

14 April 2015   23:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05 59 1

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001. Korupsi dapat terjadi dimana saja, tidak hanya di lembaga-lembaga negara yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, namun juga sampai di tingkat daerah yang paling rendah. Seperti korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa dari pelaksanaan program-program pemerintah di daerahnya dengan berbagai dalih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun