Baru-baru ini, jagad maya ramai membicarakan fenomena 'Mr. Hu', ia merupakan salah satu seller yang berasal dari negeri Tirai Bambu, fenomena ini ramai karena menjual banyak produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang ada di Indonesia. Praktik tersebut biasa disebut sebagai predatory pricing atau suatu tindakan anti persaingan usaha dengan melakukan jual rugi atau memasarkan produk dengan harga yang sangat rendah untuk tujuan memenangkan persaingan dagang dan mematikan usaha pesaing, utamanya adalah para pelaku UMKM di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL