31 Januari 2015 00:41Diperbarui: 17 Juni 2015 12:041800
"Bisakah lahan sisa pertambangan kembali hijau?"
"Apa yang terjadi dengan tanah yang tidak terpakai di pertambangan?"
"Para perusahaan pertambangan itu peduli dengan lingkungan sekitar enggak sih?"
"Catatan : kewajiban reklamasi tambang sudah di atur oleh UU no. 4 tahun 2009 pasal 96 dan diikat oleh perpu No. 78 tahun 2010 pasal 2 ayat 1 tentang Reklamasi Pasca Tambang."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.