31 Januari 2015 00:41Diperbarui: 17 Juni 2015 12:041800
"Bisakah lahan sisa pertambangan kembali hijau?"
"Apa yang terjadi dengan tanah yang tidak terpakai di pertambangan?"
"Para perusahaan pertambangan itu peduli dengan lingkungan sekitar enggak sih?"
"Catatan : kewajiban reklamasi tambang sudah di atur oleh UU no. 4 tahun 2009 pasal 96 dan diikat oleh perpu No. 78 tahun 2010 pasal 2 ayat 1 tentang Reklamasi Pasca Tambang."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.