Kewajiban perlindungan data pribadi oleh pelaku usaha berupa perusahaan teknologi penyedia aplikasi credit scoring dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi hal signifikan yang sangat perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Di era digital yang semakin maju ini, penggunaan teknologi dalam sektor keuangan semakin meluas. Salah satu teknologi yang telah banyak digunakan adalah aplikasi Credit Scoring, yang membantu perusahaan dan lembaga keuangan dalam menilai kredit dan risiko keuangan. Namun, penggunaan teknologi ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna, mengingat aplikasi credit scoring menggunakan data pribadi spesifik dan umum sebagaimana diatur pada UU PDP, bahwa Datan Pribadi terdiri atas:
- Data Pribadi Spesifik, mencakup: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya.
- Data Pribadi Umum, mencakup: Nama lengkap; Jenis kelamin; Kewarganegaraan; Agama; Status perkawinan; dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
KEMBALI KE ARTIKEL