Menteri Kominfo, Bapak Rudiantara baru aja menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) diperbolehkan memiliki Data Center di luar wilayah Indonesia. Ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya bunyi Pasal 21 ayat 1 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL