Pernikahan atau dalam KBBI 'nikah' yang artinya ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, di Indonesia pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan. Ketika seorang wanita berusia menginjak kepala 3 dan belum menikah, akan dianggap sebagai hal yang tidak wajar. Seolah belum menikah pada usia tersebut adalah sebuah dosa yang dilakukan dan harus segera dihilangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL