Salah satu syarat legalitas pendirian usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib daftar perusahaan adalah pendaftaran domisili badan usaha sebagai keterangan domisili atau tempat tinggal suatu badan usaha di wilayah hukum Indonesia. Masing-masing Pemerintah Daerah berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan domisili usaha yang diatur melalui peraturan daerahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL