Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Khusus bagi yang Ingin Membuka Badan Usaha Baru di DKI, Tak Perlu Lagi Urus SKDP atau SKDU

25 Juni 2019   15:30 Diperbarui: 25 Juni 2019   15:59 820 0
Salah satu syarat legalitas pendirian usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib daftar perusahaan adalah pendaftaran domisili badan usaha sebagai keterangan domisili atau tempat tinggal suatu badan usaha di wilayah hukum Indonesia. Masing-masing Pemerintah Daerah berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan domisili usaha yang diatur melalui peraturan daerahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun