Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama yang tertuang dalam UU No. 22/2001 Pasal 6 ayat 1. Kontrak kerja sama memuat persyaratan yang diatur dalam UU 22/2001 Pasal 6 ayat 2 . Kepemilikan Sumber Daya Alam tetap berada di tangan Pemerintah sampai titik darah penyerahan. Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kegiatan Hulu Migas berawal dari eksplorasi dan pengembangan setelah itu mendapat minyak dan gas yang didapat dilanjutkan dengan pengapalan melalui pipa – pipa dan diproses sehingga dapat di ekspor yang nantinya akan menghasilkan devisa.
KEMBALI KE ARTIKEL