Bela negara merupakan sebuah hak dan kewajiban seluruh Masyarakat Indonesia, Seperti  tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya bela negara". Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bela negara merupakan hal yang sangat penting sehingga masyarakat tidak hanya berhak namun juga wajib ikut serta dalam melakukan bela negara. Hal ini karena bela negara tidak bisa dilakukan oleh beberapa pihak saja. Dalam melaksanakan bela negara perlu Kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar bela negara dapat tercipta.
KEMBALI KE ARTIKEL