Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sendiri dicanangkan dan ditandatangani sejak tanggal 14 Agustus 2014 oleh 5 lembaga yaitu: 1) Bank Indonesia- kemenku 2) Bnak Indonesia-Kemenko-Ekonomi, 3) Bank Indonesia-APPSI dan 4) Bank Indonesia-Pemda DKI Jakarta.