“Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 2)
“Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 2)