Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari setiap bentuk kekerasan dan bebas penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan salah satu hak konstitusional yang eksistensinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL