Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Melihat Realitas Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN Tim II Undip Sosialisasikan UU TPKS

6 Agustus 2023   15:23 Diperbarui: 6 Agustus 2023   15:37 539 3
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari setiap bentuk kekerasan dan bebas penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan salah satu hak konstitusional yang eksistensinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun