Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cara Pengurusan STNK Hilang, tanpa Calo

6 Januari 2013   05:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:27 66 2
Saya itu tipikal yang penasaran sama yang namanya proses pengurusan-pengurusan surat-surat ijin, kebetulan sering ada keperluan kantor yang berhubungan dengan pengurusan surat-surat ijin dari yang namanya perpanjang STNK, keterangan domisili, pengesahan peraturan perusahaan, perpanjang SIUP, TDP, dan lain-lain. Alhasil, saya sendiri yang turun kelapangan, dari yang benar-benar gak ngerti apa-apa, nanya sana-sini, sampe akhirnya kadang hampir putus asa, kesel, cape bolak balik. Karena kadang semua proses yang ngejelimet itu, seperti disengaja, biar kita berurusan sama yang namanya calo.

Suatu hari STNK a.n. kantor hilang, posisi motor ada di Surabaya, dan STNK dikeluarkan di Jakarta, alias plat B. Dengan berbekal kesiapan mental untuk di eler-eler kesana-kesini. Pertama-tama saya ke Polres Jakarta Selatan, untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Setelah surat keterangan kehilangan ada ditangan, saya berlanjut ke kantor Samsat Jakarta Selatan.

Saat pertama kali datang ke samsat memang tidak banyak harapan, cuma mau nanya-nanya apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan, syarat-syarat, dan cara-caranya. Dengan itu, saya peroleh informasi tentang apa saja yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu  :


  1. Foto copy STNK
  2. BPKB Asli untuk diperlihatkan
  3. Foto copy BPKB
  4. Surat keterangan kehilangan
  5. Surat kuasa dari Kantor kepada saya yang mengurus
  6. Foto copy KTP direktur dan foto copy saya yang mengurus
  7. Foto copy SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Pengesahan Depkeh pendirian perusahaan
  8. Cek Fisik, karena motor posisi ada di Surabaya, mintakan ke Samsat Surabaya untuk dibuatkan Cek fisik bantuan, dan setelah dibuat di legalisir cek fisik di Samsat Jak-Sel.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun