Surabaya - Sehubungan dengan adanya keputusan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tentang dinyatakannya Undang Undang Cipta Kerja cacat formil dan diputuskan Inkonstitusional Bersyarat yang menimbulkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Pada tanggal 13 Desember 2021, Wadah Asah Solidaritas Surabaya (WADAS) yang merupakan organisasi pembimbingan buruh Jawa Timur bersama dengan Wadah Asah Solidaritas (WADAS) bersama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media Universitas Ciputra dan juga Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika telah mengadakan webinar yang membahas mengenai topik tersebut melalui bahasan keilmuan baik dari perspektif komunikasi politik maupun perspektif hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL