Seiring intensifnya kegiatan pembangunan maka ketersediaan lahan sebagai faktor modal pembangunan semakin meningkat. Kegiatan pembangunan terutama bidang fisik baik di kota maupun desa tentu saja banyak memerlukan tanah sebagai tempat penampung dari kegiatan pembangunan tersebut. Kebutuhan akan tersedianya lahan untuk pembangunan memberikan peluang terjadinya pengambilalihan tanah untuk proyek, baik untuk kepentingan negara atau kepentingan umum maupun kepentingan bisnis dalam skala kecil dan besar. Untuk mendukung berbagai kepentingan maka yang menjadi objeknya ialah hak tanah yang dimiliki oleh individu, badan hukum maupun masyarakat adat, mengingat ketersediaan tanah negara yang sudah tidak memadai lagi jumlahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL