Pemerintah kota Semarang perlu menambahkan SMP negeri. Data dari Dinas Pendidikan kota Semarang dalam tahun 2013 daya tampung SD sudah mencapai angka 19.000 siswa lebih, sedangkan daya tampung sekolah SMP sekitar 10.000 itu artinya masih ada sekitar 9.000 siswa tidak tertampung disekolah SMP Negeri. Terpaksa mereka yang tidak tertampung dinegeri harus bersekolah di sekolah swastayang tentunya berbiaya mahal atau justru tidak sekolah karna tidak mampu menebus biaya sekolah swasta. Padahal sudah jelas ada di Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.