Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pergub DKI 132/2018 dan Sulitnya Pengurus P3SRS City Park Terbentuk, Siapa yang Bermain?

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:43 945 5

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018. Peraturan yang muncul sebagai upaya mengatur Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, menjadi harapan bagi penghuni apartemen - rusunami selama ini sering "ribut" dengan Badan pengelola.

Adanya anggapan di sebagian masyarakat yang berpikir, pengelolaan kepemilikan apartemen sebagai rumah susun sederhana (rusunami) lebih dominan berpihak pada pengembang. Hal tersebut diduga salah satu alasan sulitnya untuk membentuk kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Banyak upaya hukum yang dilakukan penghuni tak bisa terbentuk karena alasan tertentu.

Terbitnya Pergub No. 132/2018 yang jelas dalam pengaturan mengelola apartemen dan rusunami. Sejumlah hak dan kewajiban pemilik dan pengembang yang selama ini jarang diketahui penghuni makin jelas, sehingga jika ada upaya penghambatan pembentukan P3SRS oleh pihak lain, bisa dikategorikan membawa kepentingan tersembunyi.

Berangkat dari niat baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menengahi benang kusut yang terjadi pada apartemen dan rusunami, Anies menyampaikan dengan Pergub No. 132/2018, maka aturan hukum terkait pengelolaan hunian vertikal bisa teratasi. Seperti problem kepengurusan dimana nama pengurus tidak tinggal di apartemen - rusunami dan tidak ber KTP sesuai undang-undang terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun