Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Dari Teori dan Sosialisasi Denda 20 Juta, Sekadar Pencitraan?

7 Februari 2019   09:50 Diperbarui: 7 Februari 2019   09:51 111 4
Wacana untuk menjaga kebersihan kota dengan berpijak pada teori tertentu dan menggunakan undang undang yang ada kepada pelaku pembuang sampah secara sembarangan. Kini muncul kajian jika bisa berjalan dengan rencana, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ingin menerapkan denda maksimal sebagai sanksi yang mencapai 20 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun