Wacana untuk menjaga kebersihan kota dengan berpijak pada teori tertentu dan menggunakan undang undang yang ada kepada pelaku pembuang sampah secara sembarangan. Kini muncul kajian jika bisa berjalan dengan rencana, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ingin menerapkan denda maksimal sebagai sanksi yang mencapai 20 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL