Dalam keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Karanganyar Sumanto kepada media berita, digulirkannya wacana untuk pengaturan memberi nama kepada anak yang tidak kebarat-baratan, dirinya menilai bahwa nama-nama Jawa sudah tergerus oleh nama asing. Sehingga dengan adanya raperda tersebut, orang tua dapat paham bahwa dari nenek moyang kita memiliki ciri khas untuk pemberian nama.
Sementara itu diketahui, raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, masih belum menentukan apakah hanya sebatas himbauan atau sudah dalam bentuk larangan. Raperda yang diusulkan di tahun 2018 belum final.
Sumanto menjelaskan juga bahwa wacana perda tersebut masih memerlukan proses yang diperkirakan panjang. Perlu sejumlah kajian dan untuk melihat reaksi publik serta mempertimbangkan tentang hak asasi manusia.
Penutup
Niat lembaga tertentu dan elemen masyarakat untuk mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal membuat peraturan pendukung seperti yang di wacanakan dalam raperda, mungkin perlu mendapat apresiasi dari kita semua.Â