Kabar tentang dua remaja menggunakan kostum pocong mungkin sudah biasa, tapi kalau ada pocong yang kena tilang polisi, barangkali agak sedikit beritanya.
Penilangan terhadap pocong oleh polisi tersebut terjadi di depan Grand City Mall Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (1/01/2019), diketahui mereka adalah salah satu peserta yang mengikuti konvoi tahun baru di Surabaya.
Remaja dengan kostum pocong tersebut berkeliling di kota Surabaya, saat melintasi Pos Pam Polsek Genteng didepan Grand City Mall Jalan Wali Kota Mustajab, pihak polisi yang melihat aksi konvoi tersebut menghentikan perjalanan dan melakukan penilangan kepada para pelaku yang dianggap membahayakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
"Mereka kami tilang karena membahayakan. Mereka berboncengan tiga, mereka juga berdiri di atas motor. Selain itu mereka tidak mengunakan kelengkapan berkendara," kata Ari.
Setelah tindakan berupa disiplin dengan penilangan kepada remaja sudah dilakukan, polisi juga minta kostum pocong yang digunakan agar dilepas.
Penutup
Merayakan malam tahun baru bagi masyarakat punya banyak cara dalam mengikutinya. Ada yang berkumpul bersama dengan keluarga, ada yang pergi dengan teman-temannya dan berbagai alternatif lainnya.
Namun seringkali para remaja dan sebagian masyarakat punya kebiasaan melakukan konvoi menggunakan kendaraan. Misalnya motor namun tidak menggunakan atribut lengkap sebagai standar pengamanan untuk keamanan dan kenyamanan diri mereka dan orang lain.
Tindakan ini, jelas dapat menimbulkan bahaya yang sering terjadi tanpa kita tahu kapan akan terjadi. Apalagi kostum yang tidak tepat dalam menggunakan motor, dapat menjadi resiko tersangkut pakaian ke roda motor yang sedang berjalan.