Perayaan yang menjadi bagian peringatan atas sesuatu peristiwa tertentu bagi tiap-tiap agama, merupakan salah satu momen penting dalam setiap agama dan kepercayaan masing-masing. Interaksi sosial yang tidak kalah penting dalam perayaan dari hal tersebut adalah saling memberikan ucapan selamat kepada mereka yang merayakannya.
Polemik Ucapan Selamat Natal
Hal yang sama dengan ucapan selamat natal yang masih menjadi debat kusir di sebagian masyarakat dan netizen di media sosial. Tidak sedikit mereka yang merasa enggan mengucapkan selamat natal untuk teman kerja dan sahabat dekat karena terdapat simpang siur. Secara umum dari alasan yang menolak untuk mengucapkan selamat natal kepada rekan kerja dan sahabat dekat, menyebutkan menghormati fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dilansir dari laman AntaraNews.com (25/12/2018). Sekjen MUI Anwar Abbas kepada media berita online menyebutkan bahwa sampai saat ini, lembaga MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan tidak boleh umat Islam untuk menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan.
Abbas menerangkan bahwa fatwa yang pernah dikeluarkan tahun 1981 yang berhubungan dengan perayaan Natal adalah tentang perayaan Natal bersama.
Abbas menerangkan fatwa lain yang pernah keluar tahun 2016, saat MUI mengeluarkan fatwa tentang atribut keagamaan non-Muslim.
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, Abbas juga menjelaskan MUI menyampaikan beberapa rekomendasi seperti tentang umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
Penutup
Negara Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, ras dan antar-golongan. Sikap toleransi yang menjadi penguat dan perekat semangat kebangsaan adalah salah satu kekuatan dasar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sikap menjunjung tinggi semangat toleransi dengan saling menghargai kebebasan beragama untuk menjalani ibadah, diharapkan dapat menjadi bagian untuk seluruh masyarakat Indonesia.