Setelah pembicaraan kewajiban dan dana hibah yang menjadi kesepakatan Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menjadi ramai di media berita nasional, akhirnya diketahui, bahwa masih ada perjanjian lainnya yang di langgar oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jumlah poin kesepakatan yang dilanggar atas perjanjian kerjasama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi tersebut, ada 14 poin.
KEMBALI KE ARTIKEL