Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kisah Janggal Dibalik Renegosiasi Kontrak Freeport Indonesia (Bagian 1)

9 Januari 2015   01:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:31 232 0

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Minerba No. 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah/PP No 77 2014, dimana dalam aturan-aturan itu diatur segala hal terkait dengan Minerba harus dievaluasi, atau dengan kata lain harus melakukan renegosiasi agar menguntungkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Namun akhir-akhir ini tercium kejanggalan terkait dengan peraturan Minerba yang mengatur hal ihwal industri pertambangan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun