Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Minerba No. 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah/PP No 77 2014, dimana dalam aturan-aturan itu diatur segala hal terkait dengan Minerba harus dievaluasi, atau dengan kata lain harus melakukan renegosiasi agar menguntungkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Namun akhir-akhir ini tercium kejanggalan terkait dengan peraturan Minerba yang mengatur hal ihwal industri pertambangan tersebut.