Sebelumnya untuk membahas lebih dalam terkait pembagian hak asuh dalam perceraian orang tua yang beda di Pengadilan Agama. Yang perlu diketahui terlebih dahulu bahwa, pasangan yang berperkara di pengadilan agama hanya pasangan yang beragama Islam. Sedangkan pasangan yang beragama non-muslim dapat menyelesaikan perkara perkawinannya di Pengadilan Negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL