TEGAL (11/08/2023)- Menurut Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Pemeliharaan Arsip Dinamis adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya yang meliputi kegiatan pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif, penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif, dan Alih Media Arsip.Â
KEMBALI KE ARTIKEL