Dalam mengkaji kompleksitas hukum di masyarakat, artikel ini mengeksplorasi dimensi multidimensional melalui empat sub tema utama. Pertama, kita akan melihat faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, dengan fokus pada karakter penegak hukum yang efektif. Selanjutnya, artikel membahas pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah sebagai contoh keterkaitan antara hukum dan aspek sosial ekonomi. Selanjutnya, kita akan menyelidiki kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Akhirnya, artikel memberikan pemahaman mendalam tentang beberapa kata kunci krusial dalam bidang hukum, seperti
law and social control, law as a tool of engineering, socio-legal studies, dan legal pluralism.
KEMBALI KE ARTIKEL