Pemerintah telah resmi memutuskan pembebasan pajak penghasilan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengesahkan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat UU HPP pada rapat paripurna DPR RI, Kamis, (6/10/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL