Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Tidak Semua Fintech Lending Seperti Rentenir, Ratusan Perusahaan Pinjol Ini Bisa Menjadi Pilihan

25 Agustus 2021   10:17 Diperbarui: 25 Agustus 2021   10:25 257 13
Kemajuan teknologi informasi di abad ini telah memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia dalam berbagai aspek.

Tak terkecuali dalam bidang keuangan seperti bisnis pinjaman online (Pinjol) atau Financial Technologi Lending (Fintech Lending).

Pinjol atau financial technologi merupakan sebuah aplikasi berbasis web dan mobile yang berfungsi sebagai penyedia jasa pengiriman uang tunai, bisa disebut sebagai kreditur.

Saat seseorang atau bisnis membutuhkan pendanaan dalam bentuk hutang, maka Pinjol menyediakan jasa pendanaan semacam itu.

Tetapi jangan salah memilih Pinjol, sebab saat ini banyak Pinjol yang kerap berperan sebagai rentenir atau ilegal alias tanpa izin pihak otoritas.

Pun demikian masih banyak juga Pinjol yang legal, yang memiliki resmi dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Republik Indonesia.

Menurut data OJK per 10 Juni 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.

Fintech Lending legal tersebut beroperasi berdasarkan peraturan OJK POJK Nomor 77 POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Namun dewasa ini banyak keluhan masyarakat yang merasa tertipu oleh penyedia jasa online atau menjadi korban rentenir berkedok Pinjol.

Mereka tak segan-segan untuk menjerat masyarakat demi meraup keuntungan berkali lipat. Modusnya dengan menawarkan berbagai kemudahan saat awal transaksi atau sebelum pencairan.

Namun dibalik itu Pinjol ilegal tersebut mengenakan bunga tinggi, dan bunga berganda manakala terjadi tunggakan pembayaran angsuran. Hingga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh debt colector mereka.

Masyarakat yang terlanjur menjadi korban akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan semua harta benda mereka untuk menutupi utang (pokok plus bunga berbunga) pada Pinjol nakal tersebut.

Gunakan mengantisipasi agar tidak salah memilih Pinjol yang akan dijadikan mitra usaha atau kreditor bisnis sehingga terhindar dari jeratan rentenir berkedok Pinjol, masyarakat harus memiliki sikap hati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/memiliki berizin dari OJK. Informasi ini dapat dicek pada situs resmi OJK.

Masih dari OJK, pihaknya telah membatalkan operasional sebanyak 8 perusahaan Fintech Lending terdiri dari, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nah, masyarakat benar-benar harus cek informasi tentang perusahaan pinjol lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan pinjol itu legal, mudah dalam proses, dan memiliki prosedur yang jelas dan baku.

Jangan karena kebutuhan dana mendesak lantas mengabaikan resiko besar yang bakal muncul dikemudian hari akibat tergiur rayuan Pinjol ilegal.

Bila anda ingin memastikan lebih lanjut silakan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. Semoga bermanfaat. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun