Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil

14 Juni 2019   14:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   15:07 1284 1
Hari ini, Jumat, 14 Juni 2019 Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 yang digugat oleh kubu 02, pasangan calon presiden-wakil Prabowo-Sandi terhadap penyelenggaraan pemilu yang diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Akibatnya dari pelaksanaan pemilu yang tidak adil, jujur, dan independen telah menyebabkan kerugian bagi pihak pemohon yakni kehilangan kesempatan untuk terpilih dalam pilpres 2019.

Menurut Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto , kejujuran, keadilan merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Bagi Bambang Widjojanto dan timnya, ketidakjujuran malah membuat seluruh rangkaian pemilu batal demi hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Sidang ini sendiri meliputi 8 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun. Mereka hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata'aala.

Sebagaimana pilpres 2014 lalu, MK juga menyidangkan sengketa pemilu antara kubu Jokowi-Jk melawan Prabowo-Hatta. Namun akhirnya MK memutuskan pasangan Jokowi-Jk lah yang memangkan sengketa lalu kemudian mereka dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.

Seakan hari ini, Prabowo Subianto sedang mengulang sejarah dan pengalaman pahitnya atas hasil pemilu seperti periode sebelumnya yang terpaksa harus diselesaikan lewat meja pengadilan Mahkamah Kontitusi. Tentu saja secara psikologis pengalaman tersebut memberi pengaruh bagi diri Prabowo Subianto.

Penyelesaian sengketa pemilu melalui pengadilan atau mahkamah memang jauh lebih bermartabat bagi pihak yang bersengketa bahkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia daripada dengan "pengadilan" jalanan dan main hakim sendiri.

Sebab dengan menyelesaikan masalah pemilu secara liar akan menghancurkan tatanan hukum yang ada ada sekaligus menjadi penyebab rusaknya tatanan dan struktur sosial karena menimbulkan konflik baru.

Namun konflik baru juga bisa muncul bahkan jauh lebih besar dan berbahaya apabila proses hukum dan sistem pengadilan yang berjalan justru tidak mampu melahirkan keputusan yang adil, jujur, dan dapat diterima sebagai sebuah keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu saat ini jutaan pasang mata rakyat Indonesia sedang melihat apa yang sedang terjadi di Mahkamah Kontitusi melalui media-media yang menyiarkan. Tingginya partisipasi rakyat terhadap kasus dugaan penyimpangan pilpres membuktikan bahwa rakyat Indonesia masih menjunjung tinggi hukum dan berharap adanya keadilan dari keputusan para hakim.

Kedelapan hakim MK tersebut yang diberikan amanah oleh negara untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tentu saja berada pada sebuah tekanan yang sangat berat. Sebab apabila mengambil keputusan yang salah maka dapat menyebabkan munculnya bibit konflik yang terjadi terus menerus antar dua kubu dan pendukungnya.

Sebagai hakim, mereka dipercaya sebagai orang yang sangat bijak dan memiliki kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hakim memikul tanggung jawab besar terhadap nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Jika mereka (hakim) gagal menjalankan amanah tersebut secara tepat, bisa jadi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia hilang begitu saja. Dan itu sangat membahayakan.

Maka tidak salah jika Bambang Widjojanto ketika memulai membacakan gugatan didepan hakim ia mengutip kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Kutipan tersebut barangkali dimaksudkan sebagai pengingat bagi para hakim agar mereka dapat berlaku adil dalam memutus sebuah perkara.

Walaupun secara materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa yang dikisahkan oleh Bambang Widjojanto, namun dalam kaitan tanggung jawab hakim sebagai pemutus perkara tentu perlu diingatkan agar mereka tidak sampai berlaku curang dan memihak bukan kepada keadilan dan kebenaran.

Mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Dalam kaitan ini bahwa etika profesi hakim yang didalamnya terdapat integritas moral merupakan alat untuk menegakkan citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia. Adil dan jujur merupakan integritas moral paling utama bagi seorang hakim. Tanpa itu mereka haram menjadi hakim.

Rasulullah SAW. Pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Arba'ah dan disahkan oleh Ibnu Khusaimah dan Ibnu Hibban sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun