Sebagai pihak penegak hukum, pihak kepolisian tentu saja bekerja berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku. Baik dalam penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan ke jaksa dan pengadilan. Semua proses tersebut harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Walaupun pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya itu juga diakomodir subjektivitas.
Dalam menangani kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis-artis Indonesia itu, kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Secara normatif mereka telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Meskipun Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal itu mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus VA. Ia beragumentasi bahwa mereka melakukannya atas dasar suka sama suka dan perbuatan VA juga tidak termasuk dalam delik perzinahan.
Pun demikian, demi kenyamanan dan ketertiban umum, praktik prostitusi tersebut dipermasalahkan oleh kepolisian hingga digrebek pada sebuah hotel di Kota Surabaya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai calon tersangka. Untuk upaya polisi dalam hal menjaga ketertiban masyarakat tentu saja kita berikan apresiasi.
Namun sebagai rakyat atau warga negara, oleh kepolisian juga harus dijaga akan hak-hak azasi mereka. Polisi perlu memastikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan pelanggaran, baik Undang-undang maupun aturan lainnya termasuk tidak melanggar etik.
Artinya kepolisian harus dapat menjamin bahwa hak-hak pribadi Vanessa Angel dapat terlindungi dan dijaga dengan baik. Seperti hak terhadap informasi pribadi Vanessa Angel tidak dipublikasikan sebagai konsumsi publik yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya. Misalnya kepolisian tidak menjelaskan secara vulgar ke publik tentang isi celana dalamnya meskipun itu hanya foto.