Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Haruskah Calon Presiden Indonesia Berpengalaman dan Berprestasi Lebih Dahulu?

13 Januari 2019   15:44 Diperbarui: 13 Januari 2019   16:26 480 4
Berdasarkan Kontitusi Republik Indonesia, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kriteria dan syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia dalam Pasal 6 UUD 1945 dikatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun