Tidak ada perbedaan pendapat para ulama terkait bagaimana hukum harta atau makanan yang diperoleh secara bathil. Jumhur ulama secara bulat memutuskan bahwa hukum terhadap perkara tersebut adalah haram. Barang siapa yang memakan sesuatu dari harta yang haram, maka mereka seperti memakan api neraka.
KEMBALI KE ARTIKEL