Sudah menjadi konsensus bersama bangsa Indonesia bahwa tindak pidana korupsi merupakan tergolong dalam kejahatan luar biasa (
extraordinary crime). Dimasukkannya kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dianggap tindakan korupsi dapat merusak sistem negara, politik, ekonomi dan sistem sosial. Dengan kata lain, korupsi dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara ini.
KEMBALI KE ARTIKEL